A. PENGERTIAN
HUKUM
Hukum adalah peraturan yang
berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku
manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum
memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum.
Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang
tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan
menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Definisi
Hukum Menurut Para Ahli :
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Duguit, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melanggar peraturan itu.
Immanuel Kant, hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak dari orang yang satu dapat menyesuaikan dengan kehendak bebas dari orang lain memenuhi peraturan hukum tentang Kemerdekaan.
Van Kant, hukum adalah serumpun peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Van Apeldoorn, hukum adalah gejala sosial tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum itu menjadi suatu aspek kebudayaan yaitu agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.
E. Utrecht, menyebutkan: hukum adalah himpunan petunjuk hidup –perintah dan larangan– yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat, dan seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah atau penguasa itu.
J.T.C. Sumorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto, S.H. bahwa hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
B. SISTEM HUKUM
YANG ADA DI INDONESIA
Sistem
hukum merupakan susunan hukum teratur. Sistem hukum terdiri atas keseluruhan
kompleks unsur-unsur yakni putusan, peraturan, pengadilan, lembaga, dan
nilai-nilai. Sistem hukum juga bersifat berkesinambungan dan otonom serta
memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan terhadap tatanan di dalam
masyarakat. Di Indonesia pun dikenal bahwa terdapat beberapa sistem hukum yang
berlaku, seperti sistem hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional. Untuk
sistem hukum nasional dan Sistem Hukum Indonesia merupakan dua hal yang
mempunyai perbedaan, di mana sistem hukum nasional memiliki arti sebagai sistem
hukum yang ditetapkan oleh negaranya, sedangkan sistem hukum Indonesia artinya
sebagai sistem yang merefleksikan dan menerapkan beragam jenis hukum yang hidup
di dalam masyarakat.
Pada
pembangunan Sistem Hukum Indonesia sebenarnya masih mengarah secara dominan dan
substansi saja, akan tetapi untuk struktur dan budaya masih minim dalam
mendapatkan sebuah perhatian. Dan ternyata di Indonesia pun belum mempunyai
sistem hukum nasional representatif. Maka untuk dapat mewujudkan sistem hukum
nasional yang mengacu kepada bentuk keadilan diperlukan perkembangan budaya
hukum yang terdapat di seluruh lapisan masyarakat. Kemudian bersikap penuh
hormat dan mengakui adanya hukum adat dan hukum agama serta melakukan perubahan
dan perbaikan yang sedikit mengenai undang-undang warisan kolonial dan juga
sistem hukum nasional yang diskriminatif. Mengenai perilaku para aparat penegak
hukum diperlukan untuk diperbaharui sehingga bukan hanya hukumnya saja yang
bersikap baik melainkan dalam pelaksanaannya pun bisa berjalan secara benar dan
baik , yang disebabkan karena ada dukungan penuh oleh aparat penegak hukum yang
baik pula. Sehingga untuk hal-hal tersebut sangat perlu mendapat sebuah
perhatian penuh dan sungguh-sungguh serta dapat diimplementasikan dengan baik
pula oleh masyarakat dan pihak pemerintah.
Sistem
Hukum Indonesia pada dewasa ini merupakan sistem hukum yang sungguh bersifat
unik, karena sistem hukum tersebut yang dibangun melalui sebuah proses
penemuan, pengembangan, adaptasi, dan diskusi maupun kompromi untuk dari
beberapa sistem yang telah ada. Pada sistem hukum Indonesia bukan hanya dapat
mengedepankan karakteristik yang lokal, melainkan untuk mengakomodasi prinsip
umum yang secara langsung dianut oleh masyarakat internasional. Sebenarnya
sistem hukum ini bukan hanya unik saja, namun Sistem Hukum Indonesia masih
penuh dengan persoalan dinamika serta dalam mencari format di mana ada
ketertiban dan keteraturan hukum sipil untuk mendapatkan suatu
tempat dan juga dengan tidak mengecualikan atau mengesampingkan berkenaan pada
keluwesan hukum Anglo Saxon, serta tidak menghindari adanya suasana
kebatinan terhadap masyarakat Indonesia.
Pencermatan
pada keadaan yang nyata untuk Sistem Hukum Indonesia dan sistem hukum yang
didambakan maka sebaiknya harus menjadi bahan pertimbangan untuk proses
pembangunan hukum, yang termasuk di dalamnya adalah pembangunan pendidikan
hukum. Untuk para legislator yang cukup handal dan para juris memiliki
kemampuan yang sama-sama sangat diperlukan. Akan tetapi, ahli mana mempunyai
nilai yang lebih dominan untuk dibutuhkan, maka keahlian apa juga yang lebih
dominan diperlukan akan sungguh tentu berbeda. Dengan demikian komitmen dalam
menegakkan supremasi hukum akan selalu didengungkan,namun pada keberadaan
hukum maupun sistem hukum sebenarnya bukanlah sebuah karakteristik yang
mendasar oleh supremasi hukum. Untuk supremasi hukum tersebut dapat ditandai
dengan ada penegakan yang rule of law yang telah membawa
keadilan sosial bagi masyarakat. Jadi yang paling penting dan diutamakan adalah
hukum dan sistem hukum yang dapat mendatangkan suatu keadilan bagi masyarakat.
No comments:
Post a Comment